Biaya Kamar dan Menginap - maks. 365 hari
Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk akomodasi kamar dan menginap, pelayanan perawatan umum dan makanan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar di Rumah Sakit atas rekomendasi dari praktisi kedokteran yang terdaftar.
Biaya Kamar ICU/ICCU (Unit Perawatan Intensif) - maks. 60 hari
Penggantian biaya-biaya harian yang sebenarnya yang dibebankan oleh Rumah Sakit selama perawatan sebagai pasien menginap di Unit Perawatan Intensif dari Rumah Sakit asalkan dinyatakan Secara Medis Diperlukan oleh Dokter yang merawat atau Dokter Bedah bahwa seorang Tertanggung harus dirawat menginap di Unit Perawatan Intensif.
Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya yang sebenarnya yang dibebankan oleh Rumah Sakit atas semua pelayanan yang umumnya diberikan oleh Rumah Sakit yang Secara Medis Diperlukan selama periode perawatan-inap, yang mencakup obat-obatan yang diresepkan dan dikonsumsi selama di Rumah Sakit, perban, plester, biaya pengobatan, fisiotherapi, pemeriksaan laboratorium dan sinar-X, elektrokardiogram, infus, administrasi transfusi dan transfusi darah, oxygen dan administrasinya, penyewaan alat-alat di Rumah Sakit, Jururawat Pribadi selama di Rumah Sakit jika secara Medis Diperlukan, Perawatan Harian dan biaya administrasi Rumah Sakit.
Biaya Pembedahan
Penggantian biaya-biaya untuk pembayaran Dokter Bedah, pemeriksaan sebelum pembedahan dan semua perawatan umum pasca pembedahan sampai dengan 31 (tiga puluh satu) hari sebelum dan atau sesudah pembedahan, yang dibebankan oleh Dokter Bedah, tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum Pengeluaran yang memenuhi syarat.
Biaya Pembedahan
- Termasuk pula dalam Biaya Pembedahan adalah Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh Dokter Bius dan Biaya Kamar Bedah sehubungan dengan prosedur pembedahan yang dilakukan.
- Penggantian biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk pemeriksaan DSA (Digital Substraction Angiography) yang dilanjutkan dengan tindakan terapeutik seperti embolisasi, stenting, trombolisis, trombektomi dan tindakan terapi terapeutik lainnya hanya untuk peserta yang dinyatakan sudah menderita stroke dan HARUS memenuhi seluruh kriteria berikut : Adanya Kelainan neurologis yang menetap seperti kelumpuhan sebagian atau seluruh anggota badan selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan Terdapat hasil radiologi yang menunjang adanya kematian jaringan otak.
Ketentuan Khusus: (Pembedahan Rawat Jalan)
Biaya maksimum yang dapat dibayarkan untuk pembedahan di Bagian Rawat Jalan dari sebuah Rumah Sakit atau di Ruang Praktek Dokter Bedah didasarkan pada Batasan Pengeluaran yang memenuhi syarat dalam Polis.
Kunjungan Dokter di Rumah Sakit - maks. 1 kunjungan per hari
Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh seorang Dokter untuk kunjungan dan pengobatan harian oleh Dokter tersebut dalam kasus perawatan-inap non-bedah.
Kunjungan dan Konsultasi Dokter Spesialis di Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh seorang Dokter Spesialis sehubungan dengan Ketidakmampuan Secara Fisik yang membutuhkan perawatan-inap di Rumah Sakit asalkan konsultasi tersebut telah direkomendasikan secara tertulis oleh Dokter yang merawat.
Biaya Pemeriksaan Laboratorium dan Test Diagnostik sebelum Perawatan Inap Rumah Sakit
Penggantian biaya-biaya konsultasi Dokter Umum, Spesialis dan Test Laboratorium yang terjadi dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum perawatan-inap non bedah di Rumah Sakit.
Biaya Konsultasi Lanjutan
Penggantian biaya yang timbul atas pengobatan lanjutan oleh Dokter yang sama sampai periode 30 (tiga puluh) hari setelah lepas rawat-inap dari Rumah Sakit, dalam kasus perawatan-inap non-bedah.
Biaya Transportasi dengan Mobil Ambulans menuju ke Rumah Sakit (Dalam Keadaan Darurat)
Penggantian biaya yang dibebankan oleh suatu Rumah Sakit atau organisasi yang menyediakan jasa Mobil Ambulans untuk mengangkut seorang Tertanggung dari tempat kejadian ke Rumah Sakit pada saat darurat untuk perawatan-inap di Rumah Sakit.
Perawatan Darurat Gigi Akibat Kecelakaan
Penggantian biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan yang terjadi pada gigi alamiah yang benar-benar sehat, perawatan mana dilakukan di Klinik atau Rumah Sakit dan sebagai pasien rawat jalan asalkan perawatan dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kecelakaan dan perawatan demikian telah direkomendasikan secara tertulis oleh Dokter jaga.
Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan
Penggantian biaya atas perawatan darurat yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan yang dilakukan di Klinik atau Rumah Sakit dan sebagai pasien berobat jalan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera itu.
Kecelakaan Diri (Bebas Premi)
Luas Jaminan yang dimaksud dalam pertanggungan ini adalah untuk Resiko A (Meninggal Dunia akibat Kecelakaan) dan Resiko B (Cacat Tetap Sebagian atau Seluruhnya). Batas Maksimum Penggantian sesuai yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Sehat Gold
Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Sehat Gold
- Menyampaikan Formulir Aplikasi Simas Sehat Gold dan dan Formulir Lembar Pernjelasan yang sudah diisi/dilengkapi dan ditandatangani.
- Menyampaikan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan NPWP.
- Menyampaikan Fotokopi Kartu Keluarga (untuk polis keluarga).
- Melakukan pemeriksaan medis (usia di atas 50 tahun).
Batas Usia Tertanggung :
- Dewasa : 18 tahun - 59 tahun (maks. 75 tahun untuk renewal / perpanjangan polis)
- Anak : 15 hari - 24 tahun (status masih pelajar dan belum menikah).
Catatan : Untuk peserta anak tidak dapat berdiri sendiri dan harus bergabung dengan Orang tua sebagai Pemegang Polis Utama.
Periode Jaminan Simas Sehat Gold
Periode jaminan Simas Sehat Gold berlaku selama bulanan/tahunan.