FAQ

Pertanyaan :

  1. Bagaimana cara mendaftar pada simas sehat executive ?
  2. Bagaimana cara pembayaran premi ?
  3. Apakah simas sehat executive berlaku diseluruh dunia ?
  4. Benarkah simas sehat executive memberikan kemungkinan bagi Saya untuk berobat ke luar negeri ?
  5. Kapan pertanggungan Saya mulai berlaku ?
  6. Apa saja yang dikecualikan oleh simas sehat executive ?
  7. Adakah hal penting lainnya yang perlu Saya ketahui sebelum memilih plan simas sehat executive ?
  8. Apakah Saya langsung berhak atas jaminan yang baru jika Saya menaikkan plan ?
  9. Apa keunggulan Simas Sehat Executive ?
  10. Siapa saja yang dapat menjadi peserta suransi kesehatan simas sehat executive ?
  11. Apakah diperlukan Medical Check-Up ?
  12. Apakah seluruh biaya/tagihan klaim dibayar semua?
  13. Apabila saya sudah mempunyai asuransi kesehatan lain, apakah masih bisa mengambil simas sehat executive ini? Bagaimana mekanisme penggantian klaimnya nanti ?
  14. Apa yang dimaksud dengan Dokumen Lengkap pada prosedur Klaim ?
  15. Apakah semua klaim harus melampirkan keterangan Rumah Sakit ?
  16. Apa yang dimaksud dengan Pre-Existing Conditions ?
  17. Bagaimana caranya saya mengajukan reimbursement untuk mendapatkan manfaat asuransi kesehatan ? Kapan saya dapat menerima penggantian biaya pelayanan kesehatan ?
  18. Bagaimana jika pertanggungan berhenti di tengah jalan, apakah semua uang premi bisa kembali ?
  19. Bagaimana caranya apabila saya ingin mengajukan permohonan aplikasi Asuransi Kesehatan simas sehat executive?
  20. Bagaimana cara untuk pengajuan klaim Rawat Inap di Rumah Sakit Provider ?

Jawaban :

  1. Bagaimana cara mendaftar pada simas sehat executive ?
  2. Lengkapi dan tandatanganilah Formulir Aplikasi yang tersedia dan kembalikanlah kepada Asuransi Sinar Mas dengan melampirkan foto copy Kartu Identitas Diri.
  3. Kembali keatas∧
  4. Bagaimana cara pembayaran premi ?
  5. Selain via transfer, kami memberikan alternatif lain cara pembayaran premi melalui pendebetan rekening kartu kredit, Visa dan MasterCard.
  6. Kembali keatas∧
  7. Apakah simas sehat executive berlaku diseluruh dunia ?
  8. Simas sehat executive memberikan 2 alternatif pilihan bagi Anda yaitu:
    1. Jaminan di seluruh dunia TERMASUK Jepang, USA & Canada
    2. Jaminan di seluruh dunia KECUALI Jepang, USA & Canada
  9. Kembali keatas∧
  10. Benarkah simas sehat executive memberikan kemungkinan bagi Saya untuk berobat ke luar negeri ?
  11. Anda mempunyai kebebasan untuk berobat di Rumah Sakit mana saja yang Anda inginkan sesuai dengan pilihan jaminan yang Anda pilih (TERMASUK atau KECUALI Jepang, USA atau Canada). Semua pilihan ada ditangan Anda. Anda bahkan dapat memilih dokter Anda.
  12. Kembali keatas∧
  13. Kapan pertanggungan Saya mulai berlaku ?
  14. Pertanggungan akan mulai berlaku setelah Formulir Aplikasi Asuransi Anda disetujui oleh Penanggung dan Polis Asuransi telah Anda terima serta premi sekaligus telah dibayar lunas.
  15. Kembali keatas∧
  16. Apa saja yang dikecualikan oleh simas sehat executive ?
  17. Yang dikecualikan oleh simas sehat executive :
    1. 30 hari pertama
      Semua jenis penyakit yang terjadi / timbul dalam 30 hari pertama dari saat tanggal efektif Polis, kecuali yang disebabkan oleh kecelakaan.
    2. 12 bulan pertama
      Penyakit yang secara medis dinyatakan bersifat kronis meskipun belum pernah disadari sebelumnya (Daftar penyakit terdapat di dalam Polis). Penyakit-penyakit tersebut baru dapat dijamin, jika terjadi setelah Anda dijamin oleh simas sehat executive selama 12 bulan berturut-turut.
    3. 18 bulan pertama
      Semua jenis penyakit kronis yang pernah diderita dan atau kondisi fisik yang tidak normal yang telah ada sebelum menjadi peserta simas sehat executive. Setelah lebih dari 18 bulan Anda menjadi peserta, penyakit tersebut akan dijamin asalkan selama 18 bulan tersebut Anda tidak pernah berkonsultasi, meminta advis dokter, tidak menerima perawatan maupun pengobatan yang berkaitan dengan penyakit tersebut.
    4. Pengecualian lain tercantum secara jelas didalam Polis.
  18. Kembali keatas∧
  19. Adakah hal penting lainnya yang perlu Saya ketahui sebelum memilih plan simas sehat executive ?
  20. Yang perlu diketahui sebelum memilih plan simas sehat executive :
    1. Jika Anda harus dirawat di rumah sakit di luar negeri ketika sedang berpergian atau bertugas ke luar negeri, simas sehat executive akan membayar sampai dengan limit plan yang Anda pilih.
    2. Jika Anda memilih untuk dirawat di luar negeri, padahal perawatan tersebut dapat dilakukan di Indonesia, Anda wajib menanggung 20% dari batas biaya yang dikeluarkan.
    3. Jika Anda dirawat di kamar yang biaya kamarnya lebih tinggi dari yang menjadi hak Anda, Anda wajib menanggung biaya-biaya yang terjadi secara proporsional.
  21. Kembali keatas∧
  22. Apakah Saya langsung berhak atas jaminan yang baru jika Saya menaikkan plan ?
  23. Jika pada saat kenaikan plan Anda telah menderita suatu ketidakmampuan secara fisik, maka batas jaminan yang dapat dibayarkan sehubungan dengan ketidakmampuan secara fisik tersebut dibatasi pada jaminan asuransi sesuai dengan plan yang lama dan akan tetap demikian hingga 6 bulan setelah tanggal peningkatan plan.
  24. Kembali keatas∧
  25. Apa keunggulan Simas Sehat Executive ?
  26. Simas Sehat Excecutive memberikan jaminan yang sangat luas, meliputi :
    1. Rawat Inap (opname).
      Biaya pemakaian kamar selama pasien di rawat inap selama maksimal 365 hari/tahun.
    2. Ruang ICU/ICCU.
      Biaya perawatan di kamar ICU sebagai pasien rawat inap selama maksimal 60 hari/tahun.
    3. Biaya Aneka Perawatan.
      Biaya untuk peralatan dan perawatan yang diperlukan secara medis.
    4. Biaya Operasi/Pembedahan.
      Biaya tim dokter bedah, anestesi, kamar operasi, obat dan alat kesehatan.
    5. Kunjungan Dokter di Rumah Sakit.
      Biaya pemeriksaan dokter selama pasien dirawat inap maksimal 1 kunjungan per hari.
    6. Biaya pemeriksaan laboratorium & tes diagnostik.
      Biaya pemeriksaan laboratoriun dan tes diagnostik yang dilakukan oleh pasien maksimal 7 hari sebelum pasien dirawat inap.
    7. Perawatan Lanjutan setelah Rawat Inap.
      Penggantian biaya perawatan lanjutan maksimum selama 30 hari setelah masa rawat inap selesai.
    8. Mobil Ambulans.
      Biaya bantuan mobil ambulans menuju ke Rumah Sakit dalam keadaan darurat.
    9. Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan
      Penggantian biaya atas perawatan darurat di Klinik atau Rumah Sakit yang terjadi sebagai akibat dari Cedera karena kecelakaan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera itu.
    10. Biaya Rawat Jalan Darurat Gigi Akibat Kecelakaan
      Penggantian biaya perawatan gigi di Klinik atau Rumah Sakit sebagai akibat dari Cedera karena kecelakaan yang terjadi pada gigi yang benar-benar sehat dan sebagai pasien rawat jalan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kecelakaan.
    11. Biaya Operasi Plastik karena Kecelakaan
      Penggantian biaya atas pelaksanaan operasi plastik sebagai akibat dari kecelakaan apabila secara medis diperlukan.
    12. Transplantasi Organ Tubuh
      Penggantian biaya perawatan yang terjadi untuk transplantasi organ tubuh yang meliputi jantung, paru-paru, hati, ginjal dan sumsum tulang.
    13. Dapat berlaku Cashless di RS Provider ASM.
    14. Pembayaran mudah melalui auto debet Kartu Kredit Bank mana saja (Visa/Mastercard) seluruh Indonesia. Tersedia juga jaminan di seluruh dunia termasuk atau kecuali Jepang, USA dan Canada.
  27. Kembali keatas∧
  28. Siapa saja yang dapat menjadi peserta suransi kesehatan simas sehat executive ?
  29. Siapapun dengan usia minimal 30 hari dan maximal 59 tahun untuk peserta baru atau 75 tahun untuk perpanjangan, berdomisili di Indonesia dapat menjadi peserta simas sehat executive.
  30. Kembali keatas∧
  31. Apakah diperlukan Medical Check-Up ?
  32. Tidak diperlukan Medical Check-Up untuk usia dibawah 50 tahun. Namun Anda perlu mengisi Formulir Aplikasi Asuransi (FAA) yang berisi antara lain adalah pernyataan riwayat kesehatan Anda.
  33. Kembali keatas∧
  34. Apakah seluruh biaya/tagihan klaim dibayar semua?
  35. Ya. Seluruh biaya/tagihan akan dibayar semua asalkan kelas kamar yang digunakan sesuai dengan plan yang dipilih dan tidak lebih dari batas per kejadian dan batas maksimum penggantian per tahun.
  36. Kembali keatas∧
  37. Apabila saya sudah mempunyai asuransi kesehatan lain, apakah masih bisa mengambil simas sehat executive ini? Bagaimana mekanisme penggantian klaimnya nanti ?
  38. Untuk Nasabah/Tertanggung yang mempunyai dua atau lebih asuransi kesehatan, Asuransi Sinar Mas hanya membayar kelebihan biaya yang tidak bisa diklaim dari asuransi pertama sampai dengan batas maksimum limit jaminan yang dipilih.
  39. Kembali keatas∧
  40. Apa yang dimaksud dengan Dokumen Lengkap pada prosedur Klaim ?
  41. Yang dimaksud dengan "Dokumen Lengkap" pada pada prosedur klaim adalah :
    1. Formulir Klaim Asuransi (Asli)
    2. Kwitansi Asli dari Rumah Sakit beserta perincian dari biaya-biaya yang dikeluarkan (Asli)
    3. Surat-surat Keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung
  42. Kembali keatas∧
  43. Apakah semua klaim harus melampirkan keterangan Rumah Sakit ?
  44. Semua klaim yang berhubungan dengan asuransi kerugian mengharuskan tertanggung untuk melampirkan kwitansi asli pada formulir klaimnya.
  45. Kembali keatas∧
  46. Apa yang dimaksud dengan Pre-Existing Conditions ?
  47. Pre-Existing Conditions adalah penyakit yang secara medis dinyatakan bersifat kronis meskipun belum pernah disadari sebelumnya. Penyakit-penyakit tersebut baru dapat dijamin, jika terjadi setelah Anda dijamin oleh simas sehat executive selama 12 bulan berturut-turut.
  48. Kembali keatas∧
  49. Bagaimana caranya saya mengajukan reimbursement untuk mendapatkan manfaat asuransi kesehatan ? Kapan saya dapat menerima penggantian biaya pelayanan kesehatan ?
  50. Untuk keperluan ini, mintalah dokter Anda untuk mengisi dan menandatangani Formulir Klaim, lampirkan dengan kwitansi asli dan dokumen penunjang lainnya, kemudian kirim ke PT. Asuransi Sinar Mas – Accident and Health Insurance Division, Plaza Simas Lt. 7, Jl. KH Fachruddin No. 18, Jakarta 10250. Penggantian klaim akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen lengkap kami terima. Penanggung akan membayar klaim melalui transfer atau giro SETELAH Tertanggung melunasi seluruh sisa premi tahunan.
  51. Kembali keatas∧
  52. Bagaimana jika pertanggungan berhenti di tengah jalan, apakah semua uang premi bisa kembali ?
  53. Jika pertanggungan berhenti di tengah jalan atas permintaan Nasabah/Tertanggung, maka pengembalian uang preminya :
    1. Premi Jangka pendek dan biaya administrasi akan dibebankan kepada Tertanggung, dengan perhitungan :
      • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 1 minggu - 1/8 dari Premi Tahunan
      • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 1 bulan - 1/4 dari Premi Tahunan
      • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 2 bulan - 3/8 dari Premi Tahunan
      • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 3 bulan - 1/2 dari Premi Tahunan
      • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 4 bulan - 5/8 dari Premi Tahunan
      • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 6 bulan - 3/4 dari Premi Tahunan
      • Untuk periode asuransi yang tidak melebihi 8 bulan - 7/8 dari Premi Tahunan
      • Untuk periode asuransi yang melebihi 8 bulan - Premi Tahunan penuh
    2. Tidak akan ada pengembalian premi jika klaim telah pernah dilakukan oleh Tertanggung.
  54. Kembali keatas∧
  55. Bagaimana caranya apabila saya ingin mengajukan permohonan aplikasi Asuransi Kesehatan simas sehat executive?
  56. Isi Formulir Aplikasi Asuransi (FAA) dengan lengkap, satu keluarga cukup satu buah formulir. Lampirkan dengan fotokopi kartu identitas semua calon Peserta yang berusia di atas 18 tahun dan fax di nomor 0213926534 kepada : PT. Asuransi Sinar Mas – Accident and Health Insurance Division, Atau Anda dapat menghubungi kami untuk keterangan lebih lanjut di no. telepon (021) – 3902141 (hunting) atau hotline 24 hours (021)5050 7888 atau (021) 235 67 888
  57. Kembali keatas∧
  58. Bagaimana cara untuk pengajuan klaim Rawat Inap di Rumah Sakit Provider ?
  59. Cara untuk dapat mengajukan klaim Rawat Inap di Rumah Sakit Provider, sebagai berikut :
    1. Sebelum Tertanggung masuk ke Rumah Sakit Provider, Tertanggung harus melapor terlebih dahulu kepada Penanggung untuk mendapatkan surat jaminan dari Penanggung.
    2. Jika dalam keadaan emergency/darurat dimana Tertanggung tidak dapat melapor terlebih dahulu, maka Tertanggung dapat menunjukkan kartu Peserta SimasCard kepada Rumah Sakit Provider agar mendapatkan perawatan segera. Sebelum Tertanggung lepas Rawat Inap di Rumah Sakit, maka Tertanggung atau wakil dari Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung perihal perawatan inap tersebut. Jika tidak, maka menjadi tangguangan Tertanggung untuk membayar seluruh tagihan dari Rumah Sakit untuk selanjutnya ditagihkan kembali kepada Penanggung.
    3. Tertanggung harus menunjukkan Kartu Peserta Asuransi dan KTP yang masih berlaku, sedangkan untuk tanggungan Tertanggung dibawah umur dapat menggunakan KTP Tertanggung.
    4. Tertanggung harus mengisi dan menandatangani Formulir Klaim Asuransi yang akan diberikan oleh Rumah Sakit Provider yang bersangkutan.
    5. Jika karena sebab apapun Tertanggung dirawat inap pada Kamar yang Biaya Kamar dan Menginapnya lebih tinggi dari yang tercantum pada kartu Peserta Asuransi maka Tertanggung berkewajiban menanggung seluruh kelebihan biaya yang berada di atas batas maksimum jaminan untuk Tertanggung tersebut.
    6. Batasan Sistem Provider
      • Sistem Provider tidak berlaku untuk jaminan-jaminan dibawah ini :
      • Perawatan Harian/One Day Care
      • Tindakan “One Day Surgery”
      • Konsultasi dan Pemeriksaan Labarotorium sebelum Perawatan Menginap di Rumah Sakit
      • Konsultasi dan pengobatan setelah Rawat Inap
      • Perawatan Darurat Gigi akibat Kecelakaan
      • Rawat Jalan Darurat akibat Kecelakaan
      Atas jaminan tersebut diatas berlaku sistem Non Provider (sistem Reimbursement)
  60. Kembali keatas∧
Produk
Pilih Jaminan:
Nama Lengkap:
No HP/Telp:
Email:
Peserta: P W
Suami/Istri: P W
Anak 1: P W
Anak 2: P W
Anak 3: P W
Harga Kamar :
Batas Geografis :
Hitung
* usia sampai 24 thn harus mengikutsertakan orang tua
* min usia pendaftaran 30 hari
* max usia pendaftaran sampai 59 thn, max usia perpanjangan sampai 75 thn